WARTABANJAR.COM, SERUYAN – Sebuah video mengejutkan publik! Rekaman yang memperlihatkan perdebatan panas antara masyarakat dengan oknum polisi di kawasan yang diduga lahan milik PT Tapian Nadenggan, Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mendadak viral di jagat maya. Dalam video tersebut, seorang polisi tampak berbicara dengan nada tinggi bahkan mengeluarkan ancaman terhadap warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanah. Sikap arogan aparat itu langsung memantik kemarahan publik. Warganet mempertanyakan: apakah polisi kini bertugas menjaga tanah korporasi, bukan rakyat? BACA JUGA:VIRAL! Mahasiswi Berprestasi UGM Tantang Ahmad Sahroni: “Jangan Hina Rakyat, Berani Debat Gak?!” Padahal, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan tegas menyebutkan tugas pokok Polri, yaitu: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tidak ada satu pun pasal yang mengatur bahwa polisi adalah “penjaga lahan perusahaan.” Kehadiran aparat di tengah konflik agraria seharusnya netral, sebatas menghindari bentrokan fisik, bukan justru berpihak dan menghakimi warga. Ledakan Reaksi Netizen Video itu menuai ribuan komentar bernada kecaman: “Kami rakyat, bukan perampok! Kenapa polisi marah ke warga, bukan ke korporasi?” “Polisi tugasnya melindungi masyarakat, bukan jadi satpam perusahaan.” “Kalau begini caranya, wajar rakyat makin tak percaya aparat.” “Bukti nyata kriminalisasi rakyat kecil, yang kaya dilindungi!” Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di tanah air, di mana rakyat kecil kerap berhadapan dengan perusahaan besar dengan “beking” aparat. Kini publik menanti sikap tegas Mabes Polri: apakah akan menindak oknum yang viral tersebut atau kembali membiarkan citra polisi hancur di mata rakyat?(Wartabanjar.com/kaltengpedia/berbagai sumber) editor: nur muhammad