Sembunyikan Sabu dalam Kotak Rokok, Pria Asal Kapuas Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Batola

Petugas pun berusaha mendekati orang tersebut dan melakukan interogasi hingga melakukan pemeriksaan badan. Dan benar saja petugas menemukan narkoba sebanyak 5,17 gram.

“Sabu disimpan dalam kotak rokok dan dibungkus dengan tisu dan disembunyikan di saku celana,” ujar Iptu Marum, Sabtu (30/8/2025) pagi.

Ditambahkannya bahwa dari hasil introgasi petugas, IP pun mengakui bahwa sabu yang dibawanya tersebut rencananya akan diedarkan di sekitaran Kecamatan Alalak, Batola.

Petugas pun selanjutnya membawa pelaku, beserta barang bukti berupa 5,17 gram narkoba jenis sabu ke Polres Batola untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/Frans)

Editor Restu