WARTABANJAR.COM, MARABAHAN - Kedapatan membawa narkotika jenis sabu, seorang pria asal Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) yakni IP (28) harus berurusan dengan pihak berwajib. IP diamankan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Barito Kuala (Batola) pada Kamis (28/8/2025) saat membawa narkoba dan berniat mengedarkannya. Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian SIK melalui Kasi Humas, Iptu Marum menerangkan diamankannya IP ini, bermula dari adanya informasi yang diterima bahwa adanya seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba di seputaran Kecamatan Alalak. Baca Juga Ratusan Mahasiswa, Ojol dan Buruh di Kalsel Gelar Konsolidasi Jelang Aksi Senin, Ikuti Gerakan Serentak dengan Jakarta Informasi ini pun langsung didalami oleh jajaran Sat Opsnal Satres Narkoba Polres Batola yang dipimpin oleh Iptu Joko Sunarwan, S.H selaku Kasat Narkoba. Kemudian pada Kamis (28/8/2025) sore, petugas pun menemukan seseorang mencurigakan yang mondar mandir di pinggir Jalan Komplek Semangat Sejahtera, Kecamatan Alalak. Petugas pun berusaha mendekati orang tersebut dan melakukan interogasi hingga melakukan pemeriksaan badan. Dan benar saja petugas menemukan narkoba sebanyak 5,17 gram. "Sabu disimpan dalam kotak rokok dan dibungkus dengan tisu dan disembunyikan di saku celana," ujar Iptu Marum, Sabtu (30/8/2025) pagi. Ditambahkannya bahwa dari hasil introgasi petugas, IP pun mengakui bahwa sabu yang dibawanya tersebut rencananya akan diedarkan di sekitaran Kecamatan Alalak, Batola. Petugas pun selanjutnya membawa pelaku, beserta barang bukti berupa 5,17 gram narkoba jenis sabu ke Polres Batola untuk menjalani proses hukum selanjutnya. "Pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(Wartabanjar.com/Frans) Editor Restu