Ia menambahkan, kondisi jalan di tepi sungai dengan jurang di kiri dan kanan membuat pengendara harus ekstra waspada.
Apalagi tanpa adanya pagar pengaman atau pembatas jalan, risiko kecelakaan semakin tinggi.
Berbicara soal tidak adanya pembatas jalan, ia menyebut pemerintah desa sebenarnya sudah berupaya menyampaikan usulan kepada pihak berwenang, namun kewenangan pengajuan perbaikan berada di tingkat kecamatan.
“Dari pemerintah desa sudah mengusulkan, karena lokasinya berada di perbatasan antar kecamatan, jadi yang mengusulkan itu pihak kecamatan ke kabupaten,” jelasnya. (Wartabanjar.com/Alfi)
Editor: Yayu







