Sempat Mencoba Kabur, Pelaku Penganiayaan di Basirih Berhasil Dibekuk Polisi
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN– Pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Barito Hilir, Kecamatan Banjarmasin Barat berhasil diamankan polisi pada Rabu (27/8/2025).
Penganiayaan terjadi pada Senin (25/8/2025), menyebabkan korbannya bernama Patur Rochman alias Ahong (25) nyaris meregang nyawa setelah ditebas menggunakan samurai oleh pelaku.
Pelaku adalah bernama M. Ali Redho (30), warga Jalan Pasar Pagi, Kecamatan Banjarmasin Tengah, diamankan anggota Polsekta Banjarmasin Barat bersama, Tim Macan Polresta Banjarmasin di kawasan Kampung Melayu.
Kapolsek Kompol M. Noor Chaidir, melalui Kanit Reskrim, Iptu Permadi mengatakan, dari tangan pelaku, polisi menyita senjata tajam yang diduga kuat digunakan untuk menyerang korban.
BACA JUGA: KABINET PRABOWO-GIBRAN MAKIN BENGKAK! Ada 49, Terbaru Kementerian Haji-Umrah
“Pelaku kami amankan bersama barang bukti satu bilah samurai,” ujar Kanit Reskrim.
Pelaku sempat mencoba kabur dan berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya berhasil diamankan polisi.
Indra memaparkan, insiden berdarah ini berawal saat korban yang dalam kondisi mabuk mendatangi pelaku untuk meminta uang membeli minuman keras.
Permintaan itu justru menyulut emosi pelaku.
"Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan samurai ke arah korban. Tebasan mengenai leher kiri dan jari manis tangan kiri korban hingga membuatnya bersimbah darah," papar Indra.
Warga yang panik melihat kondisi korban segera melarikannya ke RS TPT Banjarmasin, dan beruntung nyawanya bisa diselamatkan.
"Hingga kini korban masih menjalani perawatan medis, dan kondisinya sudah sadar," katanya.
Karena perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (wartabanjar.com/iqnatius)
Editor: Yayu