Pembobol Alfamart Gambut Akhirnya Terungkap, Satu Masih DPO

GS ditangkap di sebuah kontrakan di Banjarmasin pada Senin (25/8/2025). Satu orang pelaku lain masih berstatus DPO.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain pakaian pelaku, sebuah gerinda, serta barang dagangan hasil curian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dalam press conference menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama tim serta dukungan masyarakat yang proaktif melaporkan tindak kriminal.

“Polres Banjar bersama jajaran akan terus berkomitmen memberantas tindak kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya. (Wartabanjar.com/humas)

Editor Restu