WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Persoalan sengketa lahan antara warga Desa Kintapura dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala), kembali memanas. Konflik yang belum menemukan titik terang ini semakin meruncing setelah pondok yang didirikan warga di area sengketa dibongkar oleh pihak perusahaan pada Selasa, 26 Agustus 2025. Tindakan tersebut memicu reaksi keras dari warga yang kini memilih melaporkan insiden ini ke Polda Kalimantan Selatan. Baca Juga Pikap Jemputan Anak Sekolah Ringsek Usai Tabrakan dengan Truk di Sekapuk Tanah Bumbu Klaim lahan dan pondok yang dibongkar adalah milik Sahrun dan kelompoknya, yang didirikan pada awal Agustus di atas lahan seluas 60 hektare. Warga mengklaim lahan tersebut adalah milik mereka sejak lama dan memiliki alas hak yang sah. Sejak mendirikan pondok, mereka juga telah menanami lahan dengan tanaman seperti singkong, pisang, dan pinang. Di sisi lain, pihak perusahaan mengklaim lahan tersebut berada dalam area Izin Hak Guna Usaha (HGU) mereka. Sahrun, salah satu warga yang terlibat dalam sengketa, menyatakan keberatannya atas tindakan pembongkaran tersebut. Melalui sambungan telepon dengan Tim Wartabanjar.com siang, ia mengaku terkejut saat mendapat laporan tentang pembongkaran pondok mereka. "Kami sangat keberatan pihak perusahaan melakukan pembongkaran pondokan kami tersebut," ucap Sahrun. Sahrun menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan tindakan ini ke Polda Kalsel dan berencana melakukan demonstrasi ke Polres Tala jika tidak ada tindak lanjut. Selain itu, mereka juga akan mengadakan ritual denda adat di lokasi kejadian. "Mereka merusak pondok kami, juga mencabuti pinang yang kami tanam. Ini melukai hati kami, karena itu harus didenda secara adat," tegasnya. Ia menambahkan, pada hari Sabtu sebelumnya, sempat terjadi mufakat dengan manajer perusahaan untuk menghentikan seluruh aktivitas di lahan sengketa hingga ada keputusan dari tim mediasi pemerintah daerah dan kepolisian. Namun, kesepakatan itu dilanggar dengan adanya pembongkaran pondok. (Wartabanjar.com/Gazali) Editor Restu