Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni sebuah paket berisi 4 kantong narkoba jenis sabu dengan berat 404,24 gram.
Karena perbuatan tersebut, JPU pun memberikan dakwaan terkait dengan UU Narkotika kepada terdakwa.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa Badak pun tidak menyatakan keberatan atau menerimanya.
Oleh Majelis Hakim, sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (Wartabanjar.com/Frans)
Editor: Yayu

