Temukan Sabu Saat Usut Kasus Mobil, Polisi Sekaligus Ringkus Buruh Kayu di Liang Anggang
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Kolaborasi antara Polsek Liang Anggang dan Unit Opsnal Polres Kutai Timur (Sangatta) berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Tersangka berinisial I, sehari-hari bekerja sebagai buruh kayu, ditangkap di kediamannya di kawasan Landasan Ulin Selatan, Banjarbaru.
Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana, menjelaskan penangkapan ini bermula saat pihaknya tengah membantu mengungkap kasus pencurian mobil yang ditangani Polres Kutai Timur, namun saat tim menyambangi rumah tersangka di Jalan Teluk Masjid Pembataan RT 4, justru ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sabu seberat 7,2 gram atau 4,5 gram setelah ditimbang ulang, lengkap dengan timbangan digital dan alat isap.
Temuan ini langsung mengarah pada dugaan bahwa I tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga pengedar.
"Dari hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut diedarkan di wilayah Kecamatan Liang Anggang dan kuat dugaan dikonsumsi oleh sejumlah sopir truk," tambah Kapolsek kepada awak media, Jumat (22/8/2025) siang.
BACA JUGA: TRAGEDI BERDARAH di Ponpes Al-Hikmah HST! Santri Ungkap Tak Pernah Ada Sosialisasi Anti-Bullying
Menariknya, tersangka I ternyata bukan nama baru dalam dunia kriminal.
Ia pernah berurusan dengan hukum pada 2016 karena kasus narkoba dan uang palsu.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu milik I berasal dari seorang bandar yang berdomisili di Banjarmasin.
"Kami sedang melakukan penyelidikan lanjutan dan berharap bisa segera mengungkap serta menangkap bandar utamanya," papar Kompol Imam.
Pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena perbuatannya tersebut.
"Pelaku juga terancam hukuman penjara di atas lima tahun," pungkas Kapolsek. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor: Yayu