SADIS! Pria di Anjir Pasar Bacok Warga dengan Parang, Polisi Ringkus Pelaku Kurang dari 24 Jam

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman pidana penjara.

Sementara itu, korban masih menjalani perawatan medis akibat luka bacokan di punggungnya.(Wartabanjar.com/Frans)

editor: nur muhammad

Baca Juga :   Terobos Banjir Setinggi Lutut, Bupati HST Samsul Rizal Pastikan Solusi Permanen untuk Desa Kayu Rabah

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca