SADIS! Pria di Anjir Pasar Bacok Warga dengan Parang, Polisi Ringkus Pelaku Kurang dari 24 Jam

    Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman pidana penjara.

    Sementara itu, korban masih menjalani perawatan medis akibat luka bacokan di punggungnya.(Wartabanjar.com/Frans)

    editor: nur muhammad

    Baca Juga :   GEGER! Kasus Beras SPHP Oplosan, Kepala Bulog HST: Kami Tidak Terlibat!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI