Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman pidana penjara.
Sementara itu, korban masih menjalani perawatan medis akibat luka bacokan di punggungnya.(Wartabanjar.com/Frans)
editor: nur muhammad