MAKI GERAM! Bebas Bersyarat Setya Novanto Dinilai Ilegal, Ancam Gugat PTUN
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan keberatan keras atas pembebasan bersyarat eks Ketua DPR RI sekaligus narapidana korupsi Setya Novanto (Setnov). MAKI menilai pembebasan tersebut melanggar aturan hukum dan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Koordinator MAKI sekaligus detektif partikelir, Boyamin Saiman, menegaskan pihaknya segera mengirim surat resmi keberatan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Agus Andriyanto, serta jajaran Dirjen Pemasyarakatan. Jika keberatan ini diabaikan, MAKI akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Sehari menjelang peringatan kemerdekaan, publik dikejutkan berita bebas bersyaratnya napi korupsi Setya Novanto. Masyarakat kecewa, karena ini memberi nilai negatif terhadap upaya pemberantasan korupsi,” ujar Boyamin, Selasa (19/8/2025).
BACA JUGA:DIKIRA MAMAH MUDA! Ternyata Peserta Gerak Jalan Ini Masih SMP, Videonya Viral
Dua Alasan Utama Keberatan MAKI
Tidak Berkelakuan Baik
Setnov terbukti pernah melanggar aturan dengan menggunakan telepon seluler, jalan-jalan ke toko bangunan, hingga makan di restoran. Semua bukti ini terekam media massa online dan masih bisa diakses hingga kini.
Masih Tersangkut Perkara Hukum
Setnov disebut masih berstatus terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri. Fakta ini bahkan pernah muncul dalam persidangan praperadilan LP3HI dan Arruki.
Boyamin menegaskan, syarat pembebasan bersyarat sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 jelas menyebut narapidana harus berkelakuan baik dan tidak terjerat perkara pidana lain.
“Dengan fakta pelanggaran tersebut, mestinya Menkumham membatalkan bebas bersyarat Setnov. Jika tidak, kami akan gugat melalui PTUN. Ada yurisprudensi kasus serupa, di mana pemberian remisi bisa dibatalkan hakim PTUN,” tegas Boyamin.
Langkah MAKI ini diharapkan menjadi tamparan keras bagi pemerintah agar tidak lagi mengobral keringanan hukuman kepada koruptor kelas kakap.(Wartabanjar.com/MAKI/berbagai sumber)
editor: nur muhammad