“Mereka yang mendapat RU II adalah yang langsung bebas pada hari ini. Tentu ini menjadi momen penuh haru bagi mereka dan keluarga yang menanti di rumah,” tambah Herriansyah.
Tak hanya Remisi Umum, tahun ini pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa (RD) yang hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali. Total 1.666 orang menerima RD, baik RD I maupun RD II.
“RD ini istimewa, karena hanya diberikan tiap 10 tahun. Di Lapas Banjarmasin, 1.544 orang mendapat RD I dengan pemotongan hukuman mulai dari 23 hingga 90 hari, sedangkan 74 orang mendapat RD II, dan 3 orang langsung bebas,” jelasnya.
Selain itu, terdapat juga Remisi Dasawarsa Pidana Denda (RDPD) yang diterima oleh 48 orang. Dari jumlah itu, 1 orang di antaranya langsung bebas.
“Dengan adanya remisi ini, total ada 21 orang yang resmi menghirup udara bebas pada peringatan HUT RI ke-80,” tegas Herriansyah.
Ia menambahkan, pembinaan di Lapas tidak hanya soal pengurangan masa pidana, tetapi juga pembekalan keterampilan dan mental agar warga binaan mampu mandiri setelah bebas.
“Harapan kami, warga binaan yang bebas hari ini bisa menjadi teladan. Jangan kembali mengulangi kesalahan yang sama, tapi jadilah pribadi yang bermanfaat untuk keluarga dan lingkungan,” pungkasnya. (Wartabanjar.com/Ramadan)
Editor Restu







