WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin menemui langsung para peserta aksi demonstrasi tolak taman nasional di Pegunungan Meratus, Jumat (15/8/2025) sore. Ia sempat berdialog langsung dengan para peserta aksi. ‎ ‎Kepada awak media, Muhidin mengatakan dirinya disodorkan tanda tangan perihal penolakan Taman Nasional tersebut, namun pihaknya belum mengetahui apakah ada perintah terkait Taman Nasional tersebut. ‎ ‎"Atau apakah artinya memang benar katanya taman nasional itu bisa dialihfungsikan seperti aktivitas tambang dan sebagainya ini yang belum kita kaji," ujar Muhidin. ‎ ‎Namun, sebaliknya jika taman nasional tersebut diperuntukkan di luar fungsinya, Muhidin menyatakan tidak akan menandatangani usulan tersebut. ‎ ‎Di Indonesia, masih tersisa empat provinsi yang belum memiliki taman nasional. Kalsel merupakan satu dari empat Provinsi tersebut. ‎ ‎Padahal, jika nantinya taman nasional diresmikan, pemerintah dapat membantu dalam bidang apapun, baik itu perkebunan maupun pertanian. ‎ ‎"Bukan kita menyuruh mereka untuk pindah, padahal taman nasional ini hukumnya lebih kuat dari hukum hutan lindung," tuturnya. ‎ ‎Bahkan, masyarakat adat yang biasa bekerja di sekitaran Pegunungan Meratus nantinya akan dibina. Bantuan juga dapat diberikan pemerintah baik dalam segi perkebunan maupun pertanian. ‎ ‎Ia juga memastikan pengakuan masyarakat adat. Ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. ‎ ‎"Mungkin ini yang belum sampai ke Bupati atau pemimpin daerah mereka," sebutnya. ‎ ‎Muhidin sendiri bahkan dua kali menemui masa aksi. Dari pertemuan kedua, telah didapat kesepakatan bahwasanya perwakilan Ketua Masyarakat Adat masing-masing wilayah bersama Muhidin akan bertolak ke Kementerian Kehutanan. ‎ ‎"Untuk memantapkan apakah taman nasional ini merugikan atau menguntungkan," katanya. ‎ BACA JUGA: VIDEO - Nadeen Ayoub Catat Sejarah Jadi Wakil Pertama Palestina di Miss Universe 2025 Namun, jika taman nasional tersebut merugikan Muhidin tidak segan-segan mencabut surat usulan tersebut. "Tidak akan jadi surat tersebut kalau merugikan," tegasnya. ‎ ‎Disinggung soal Perda Perlindungan Masyarakat Adat, Muhidin memastikan akan membuatkan surat kepada Bupati yang belum membuat regulasi (Peraturan Daerah) perihal Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. ‎ ‎"Kalau Bupati tidak mau mem-Perdakan, berarti tidak mematuhi dengan Gubernur," pungkasnya. (wartabanjar.com/IKhsan) Editor: Yayu