384 PPPK Guru Terima SK Kenaikan Gaji, Bupati HST Titip Amanah dan Apresiasi

Kepala Dinas Pendidikan HST, Muhammad Anhar, menjelaskan bahwa dari total 384 PPPK yang menerima SK, 181 orang berasal dari tahap I dan 203 orang tahap II.

“PPPK guru formasi tahun 2021 akan menerima gaji sebesar Rp3.304.400 dari sebelumnya Rp2.966.500 saat pertama kali diangkat. Ada kenaikan lebih dari Rp300 ribu,” jelasnya.

Menurut Anhar, masih ada 22 PPPK guru yang belum memenuhi syarat dan akan segera diproses kenaikan gajinya.

Sebagai bentuk rasa syukur dan kepedulian lingkungan, para penerima SK juga akan melakukan penanaman pohon, masing-masing satu pohon per orang, di wilayah Kabupaten HST. (Adew)

Editor: Yayu