Perda Perlindungan Petani Resmi Berlaku, Pemkab Tanah Laut Pasang Badan Lawan Mafia Alih Fungsi Lahan

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) resmi mengunci gerak pelaku alih fungsi lahan sawah. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Petani, Pemkab memastikan setiap jengkal sawah yang ada kini mendapat perlindungan hukum ketat dari ancaman konversi menjadi perkebunan atau proyek lain yang mengancam ketahanan pangan.

Perda yang disahkan DPRD Kabupaten Tanah Laut ini diumumkan langsung oleh Bupati Tala, H Rahmat Trianto, saat tanam perdana di Desa Ujung, Kecamatan Bati-Bati, Selasa (12/8/2025).

“Kami sudah punya Perda khusus untuk melindungi sawah dari alih fungsi. Ada sanksi pidana bagi yang menyerobot, dan sanksi administratif bagi yang mengubah peruntukan lahan,” tegas Bupati Rahmat.

BACA JUGA:DPRD Banjarmasin Ultimatum Disbudporapar: PAD Harus Rp600 Juta, Tak Ada Alasan!

Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Pertanian RI. Mulyono, Sekretaris Ditjen PSP Kementan, memastikan koordinasi telah dilakukan agar sawah yang sudah dicetak tetap produktif.

“Kami sudah membuat perjanjian dengan petani untuk menanam padi minimal 5–10 tahun ke depan. Lahan ini juga akan didaftarkan sebagai Lahan Perlindungan Lahan Pribadi,” ujarnya.

Dengan regulasi ini, Pemkab Tala mengirim sinyal keras kepada mafia tanah dan spekulan lahan: tidak ada celah untuk mengubah sawah menjadi perkebunan atau proyek komersial lain yang mengorbankan ketahanan pangan rakyat.

Kini, publik menanti langkah nyata implementasi Perda ini di lapangan. Apakah gebrakan Tala akan menjadi contoh nasional dalam perang melawan alih fungsi lahan?(Wartabanjar.com/Gazali)

Baca Juga :   Jumat Berkah! Warung Gratis Tabalong Hadirkan Makan Gratis untuk Warga dan Penunggu Pasien RSUD

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca