Jumlah Pengangguran di Kalsel Hingga 2025 Capai 88 Ribu Orang

Ia juga menegaskan pentingnya kepastian hukum kepemilikan lahan bagi peserta transmigrasi agar tujuan peningkatan kesejahteraan mereka dapat tercapai.

BACA JUGA: 9 Rumah Hangus Terbakar di Desa Cukan Lipai HST

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, mengingatkan agar seluruh program Disnakertrans disusun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel.

“Kami berharap pengangguran dapat ditekan semaksimal mungkin untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. Semua harus sejalan dengan RPJMD,” ujarnya, dikutip dari laman DPRD Kalsel, Selasa (12/8/2025).

Dengan adanya pembahasan ini, Komisi IV DPRD Kalsel berharap program kerja 2026 dapat menghasilkan terobosan yang mampu meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan membuka peluang kerja lebih luas bagi masyarakat di Bumi Lambung Mangkurat. (Wartabanjar.com/Yayu)

Editor: Yayu