Polda Kalsel Didesak Tangani Dugaan Kasus Korupsi di Daerah

Dugaan persekongkolan tender proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama SPAM Banjarbakula (DAK) senilai Rp38,24 miliar yang dimenangkan PT Chindra Sarit Pratama, Herianto, menduga ada selisih penawaran antara pemenang tender (peringkat 8) dengan penawar terendah mencapai sekitar Rp6 miliar.

“Kenapa peringkat 1 sampai 7 tidak menang dan tidak ada yang mengajukan sanggahan? Ini patut dicurigai ada permainan antara pihak ULP atau KPJ dengan kontraktor dan PPK,” ujarnya.

Tak hanya itu, LSM juga menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, senilai Rp11,88 miliar (APBD 2021).

Polda Kalsel sebelumnya menetapkan Kabid Pengairan sebagai tersangka. Namun, LSM mempertanyakan mengapa Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran dan Kepala ULP tidak ikut dijadikan tersangka.

“Jangan hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Semua yang terlibat harus diperlakukan setara di mata hukum,” tegasnya.

LSM-­LSM tersebut juga menyatakan akan melaporkan seluruh dugaan kasus ini ke Mabes Polri agar penanganannya mendapat perhatian serius.

“Kami ingin pemberantasan korupsi di Kalsel, baik di sektor pertambangan maupun pengadaan barang dan jasa, berjalan maksimal,” pungkas Herianto. (Wartabanjar.com/Ramadan)

Editor Restu