Tak hanya itu, LSM juga menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I.R Sungai Balum, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, senilai Rp11,88 miliar (APBD 2021).
Polda Kalsel sebelumnya menetapkan Kabid Pengairan sebagai tersangka. Namun, LSM mempertanyakan mengapa Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran dan Kepala ULP tidak ikut dijadikan tersangka.
“Jangan hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Semua yang terlibat harus diperlakukan setara di mata hukum,” tegasnya.
LSM-LSM tersebut juga menyatakan akan melaporkan seluruh dugaan kasus ini ke Mabes Polri agar penanganannya mendapat perhatian serius.
“Kami ingin pemberantasan korupsi di Kalsel, baik di sektor pertambangan maupun pengadaan barang dan jasa, berjalan maksimal,” pungkas Herianto. (Wartabanjar.com/Ramadan)
Editor Restu