WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Dana desa senilai Rp210 juta yang sebelumnya digunakan untuk pembuatan video profil 21 desa di Kabupaten Balangan akhirnya dikembalikan. Pengembalian dilakukan oleh pihak ketiga, yakni CV El Banua Kreatif, yang sempat diperiksa dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Balangan.
Proses pemulihan kerugian negara tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Balangan, Kamis (7/8), dan dihadiri berbagai pihak terkait. Di antaranya Kepala Kejari Balangan, Inspektur Kabupaten Balangan, para Kasi dari Kejari, perwakilan Dinas P3APPKBPMD, Bagian Keuangan Pemkab Balangan, serta 21 kepala desa yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Upaya pemulihan keuangan desa ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Selain menjadi bentuk akuntabilitas, langkah ini juga menunjukkan komitmen Kejari Balangan dalam mengedepankan pendekatan preventif dalam penanganan dugaan penyimpangan dana publik.
Sebagai informasi, pengadaan video profil desa tersebut sempat menuai sorotan publik. Masyarakat mengadukan adanya dugaan kejanggalan, yang kemudian ditindaklanjuti Kejari Balangan dengan membuka tahap penyelidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar SH, menyampaikan bahwa inisiatif pengembalian dana muncul setelah adanya penyelidikan intensif dari timnya.
“Rp210 juta berhasil kita pulihkan dan sudah dikembalikan ke kas desa. Ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Kejari, dan pihak ketiga secara sukarela mengembalikan dana tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/8) pagi.
Ia menegaskan, pemulihan ini bukan sekadar pengembalian uang, tapi juga bagian dari upaya pencegahan agar kerugian negara tidak terjadi lebih jauh.







