Menuju Penghapusan ODOL Tahun 2027

Lalu, (4) peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda angkutan barang, (5) pemberian insentif dan disinsentif untuk badan usaha angkutan barang dan pengelola kawasan industri yang masing-masing menerapkan atau melanggar Zero ODOL, (6) kajian pengukuran dampak penerapan kebijakan Zero ODOL terhadap perekonomian, biaya logistik, dan inflasi.

Selanjutnya, (7) penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak bagi pengemudi, terutama mengenai upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum, (8) deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas penegakan Zero ODOL.

Terakhir, (9) kelembagaan pembentukan komite kerja untuk mendorong percepatan pengembangan konektivitas nasional sebagai ”delivery unit” lintas sektor untuk percepatan pengembangan konektivitas dan logistik di seluruh moda transportasi.

Tidak ada solusi yang lahir dari diam di tempat. Meski langkah pertama belum tentu sempurna, itulah yang membuka jalan menuju nyata. Setiap truk besar pun tetap gigi satu untuk mulai berjalan. Begitu pula solusi ODOL harus dimulai dari langkah pertama meskipun jalannya belum mulus.

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

Editor: Jumarto

Baca Juga :   Polres Tabalong Sita Ratusan Butir Obat Terlarang dari Seorang Residivis

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca