Satresnarkoba Polres Tanah Laut Tangkap Pengedar Sabu dan Sita 10 Paket Barang Bukti di Kebun Karet
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial SI alias Sani ditangkap di sebuah kebun karet di Desa Tajau Pecah, Kecamatan Batu Ampar, Selasa (5/8/2025) malam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 paket sabu siap edar.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di desa tersebut.
Menanggapi laporan ini, tim Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut segera melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
Sani ditangkap saat berada di kebun karet yang kerap dijadikannya lokasi transaksi.
Saat digeledah yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 10 paket narkotika jenis sabu dalam satu buah dompet kain berwarna hijau di kantong celana bagian depan sebelah kiri milik tersangka.
Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibelinya dari seseorang bernama Rusli yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sani membeli 1 gram sabu seharga Rp1.500.000,-, lalu memecahnya menjadi paket-paket kecil untuk kembali dijual.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Terekam Jelas CCTV! Pria Misterius Gondol Tas Karyawan Penginapan di Tarakan Banjarmasin
Pihak Polres Tanah Laut mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.
Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Tanah Laut. (Gazali)
Editor: Yayu