Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/6/2025).
Pelaku pertama, Ahmad Ramadan (AR), ditangkap di pinggir jalan wilayah Desa Telaga Purun.
Setelah diinterogasi, AR mengakui perbuatannya, lalu mengungkapkan identitas rekannya, M. Khusairi (MK), yang kemudian ditangkap di rumahnya di Desa Baruh Bahinu Dalam sorenya di hari yang sama.
“Keduanya mengakui telah mencuri barang-barang dari kandang ayam, dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang curian,” kata Kapolres Balangan.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Alfi)
Editor: Yayu

