WARTABANJAR.COM, PARINGIN– Unit Reskrim Polsek Paringin berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Baruh Bahinu, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan. Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/6/2025) di dua lokasi berbeda. Kapolres Balangan, AKBP Yulianur Abdi, menyampaikan bahwa kedua pelaku berinisial A.R. dan M.K. berhasil diamankan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ciri ciri pelaku. “Kami mendapat informasi bahwa salah satu pelaku berada di Desa Telaga Purun. Dari sana, kami lanjutkan ke pelaku kedua di Desa Baruh Bahinu Dalam,” ujarnya dalam Konfersi pers. AR ditangkap lebih dulu di pinggir jalan wilayah Telaga Purun. Dari hasil interogasi awal, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku kedua. Beberapa jam kemudian, petugas mengamankan MK di kediamannya tanpa perlawanan. BACA JUGA: Terekam Jelas CCTV! Pria Misterius Gondol Tas Karyawan Penginapan di Tarakan Banjarmasin Kapolres menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat menyimpan barang-barang hasil curian. “Barang bukti sebagian besar telah diamankan sebagai bahan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Mereka diancam hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tegas AKBP Yulianur Abdi. AKBP Yulianur Abdi menegaskan bahwa Polres Balangan akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. (Alfi) Editor: Yayu