Seiring dengan berkembangnya sistem perizinan digital, Pemerintah melalui Kementerian PUPR telah mengembangkan SIMBG versi 3.2, sebagai platform utama dalam pelayanan dan pengawasan bangunan gedung.
Sistem ini menggantikan sistem lama (IMB) dengan pendekatan yang lebih efisien dan terintegrasi, kini dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SINBG).
“Dengan sistem baru ini, semua proses perizinan—dari perencanaan hingga pembongkaran bangunan—dapat dilakukan secara online. Maka dari itu, sosialisasi seperti ini sangat penting agar para pemangku kepentingan memahami dan dapat memanfaatkan SIMBG dengan baik,” tambah Yasin.
Bimtek ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas SDM di lingkup pemerintah daerah, khususnya dalam penyelenggaraan bangunan gedung yang ramah akses dan sesuai standar teknis nasional.
Diharapkan, hasil dari Bimtek ini dapat langsung diaplikasikan di lapangan, serta memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan fisik yang adil, inklusif, dan merata bagi seluruh masyarakat Kalimantan Selatan.
“Melalui kegiatan ini, kita bersama-sama akan mempelajari bagaimana merancang dan mengelola bangunan yang tidak hanya fungsional, tapi juga manusiawi,” pungkasnya. (MC Kalsel)
Editor Restu







