Pengungkapan berawal dari penyelidikan Tim Gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Polda Kalsel, Polres Banjar, dan Polsek terkait.
Para pelaku berhasil ditangkap di wilayah Banjarmasin Selatan dan sejumlah barang bukti ikut diamankan, termasuk sepeda motor sarana, handphone hasil kejahatan, dan pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Barang bukti yang diamankan:
Sepeda motor Honda Sonic DA 2081 BT, Dua handphone (Tecno biru dan Realme hitam), Dompet hitam, tiga buah helm, Pakaian pelaku saat kejadian
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menyampaikan apresiasi kepada jajaran yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika melihat atau menjadi korban tindak kriminal.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku kejahatan. Polres Banjar siap menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres. (humas)
Editor Restu







