Yuk, Warga Kalsel Segera Bayar Pajak Kendaraan Anda! Program Diskon PKB & BBNKB Diperpanjang Hingga 31 Desember 2025
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Ada diskon khusus untuk warga Kalimantan Selatan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Potongan harga tersebut adalah untuk pembebasan tunggakan pajak & denda pajak kendaraan bermotor Kalimantan Selatan tahun 2025 atau Program Diskon PKB & BBNKB.
BACA JUGA: KABAR GEMBIRA! Damri Beroperasi Lagi di Bandara Syamsudin Noor, Tarif Mulai Rp75 Ribu Langsung ke Banjarmasin
Dalam Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Denda PKB ini, wajib pajak cukup membayar Pajak tahun berjalan (1 tahun) saja, berlaku mulai 4 Agustus 2025.
Memanfaatkan program in, Bapenda Kalsel mengajak warga Kalimantan Selatan untuk segera membayar pajak kendaraan ke kantor Samsat terdekat. (Yayu)
Editor: Yayu
Program itu diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025, seperti dikutip dari Instagram Samsat Pelaihari, Minggu (3/8/2025).
Berikut ini rincian diskonnya:
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 25%
- Diskon Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 34,17%