WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Ada diskon khusus untuk warga Kalimantan Selatan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Potongan harga tersebut adalah untuk pembebasan tunggakan pajak & denda pajak kendaraan bermotor Kalimantan Selatan tahun 2025 atau Program Diskon PKB & BBNKB.
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 25%
- Diskon Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 34,17%
Dalam Program Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Denda PKB ini, wajib pajak cukup membayar Pajak tahun berjalan (1 tahun) saja, berlaku mulai 4 Agustus 2025.
Memanfaatkan program in, Bapenda Kalsel mengajak warga Kalimantan Selatan untuk segera membayar pajak kendaraan ke kantor Samsat terdekat. (Yayu)
Editor: Yayu

