“Bahkan maling-maling pagar itu tetap berkeliaran, padahal kerugian masyarakat karena pagar itu hilang dan lain-lain itu 3 juta 700 lebih dari 2 juta 500,” jelasnya.
Warga sudah berupaya mengonfirmasi permasalahan ini ke Kejaksaan Tanah Laut.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa laporan terkait kerugian material, seperti pencurian, dapat diproses meskipun lahan masih bermasalah.
“Kata jaksa boleh, walaupun lahan bermasalah kan itu terkait kerugian pagar kami,” tutur Sahrun.
Merasa laporannya tidak ditanggapi, warga berencana akan melakukan aksi lanjutan di Polda Kalsel pada 13 Agustus 2025.
“Apabila proses hukum untuk pencurian pagar kami tidak diproses, maka kami akan demo di Polda Kalsel,” tegas Syahrun. (Gazali)
Editor Restu







