WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Kecewa mendalam dirasakan warga Kintap terhadap penanganan laporan sengketa lahan di Polsek Kintap.
Menurut Sahrun, perwakilan warga, polisi terkesan mengabaikan laporan pencurian pagar milik warga yang diduga dilakukan oleh pihak yang berkaitan dengan PT CPKA.
Hal ini memicu kecurigaan bahwa Polsek Kintap berpihak pada perusahaake
Baca Juga
Lagi, Rumah Hampir Roboh di Alalak
“Pihak Polsek Kintap itu kayak berat ke perusahaan itu nah, kada meningkatkan laporan ke kami,” ujar Sahrun dengan nada kesal, Minggu (3/8).
Laporan polisi yang mereka ajukan tidak kunjung ditingkatkan menjadi Dumas (Pengaduan Masyarakat). Bahkan, Sahrun menuturkan bahwa para terduga pelaku pencurian masih berkeliaran bebas.
Padahal, kerugian yang diderita warga akibat pencurian pagar ini tidak sedikit, diperkirakan mencapai Rp3,7 juta.
“Bahkan maling-maling pagar itu tetap berkeliaran, padahal kerugian masyarakat karena pagar itu hilang dan lain-lain itu 3 juta 700 lebih dari 2 juta 500,” jelasnya.
Warga sudah berupaya mengonfirmasi permasalahan ini ke Kejaksaan Tanah Laut.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa laporan terkait kerugian material, seperti pencurian, dapat diproses meskipun lahan masih bermasalah.
“Kata jaksa boleh, walaupun lahan bermasalah kan itu terkait kerugian pagar kami,” tutur Sahrun.
Merasa laporannya tidak ditanggapi, warga berencana akan melakukan aksi lanjutan di Polda Kalsel pada 13 Agustus 2025.
“Apabila proses hukum untuk pencurian pagar kami tidak diproses, maka kami akan demo di Polda Kalsel,” tegas Syahrun. (Gazali)