Anggota DPRD Bima Ngamuk saat Rapat Paripurna, Meja Dihancurkan! Ini Penyebabnya

WARTABANJAR.COM – Seorang anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, dilaporkan ke polisi atas dugaan perusakan aset negara di ruang rapat paripurna DPRD. Terlapor adalah Nurdin, anggota legislatif dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Laporan resmi dilayangkan oleh pelapor bernama Ahmad melalui kuasa hukumnya, Imam Muhajir, S.H., M.H., ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota pada Kamis (31/7/2025).

Insiden tersebut terjadi sehari sebelumnya, Rabu (30/7/2025), ketika rapat paripurna berlangsung. Nurdin diduga meledak emosi karena merasa tidak puas dengan arah pembahasan dalam rapat, hingga akhirnya merusak meja rapat sebagai bentuk protes.

“Ini adalah tindakan perusakan terhadap barang milik negara. Kami minta proses hukum ditegakkan,” ujar Imam Muhajir kepada wartawan.

BACA JUGA:Sarang Walet Terbakar di Banua Rantau HST, Api Mengamuk Tepat di Depan Puskesmas!

Menurut Imam, pelaporan ini penting dilakukan demi penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu. Ia menyayangkan aksi tak pantas tersebut dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.

“Jika rakyat biasa melakukan hal seperti ini, pasti langsung diproses hukum. Jadi jangan ada standar ganda,” tegasnya.

Hingga kini, laporan tersebut sedang dalam proses oleh pihak kepolisian. Publik pun menanti bagaimana aparat hukum akan menyikapi kasus ini secara terbuka dan profesional.

Reaksi Netizen:

Warganet pun langsung memadati kolom komentar dengan berbagai sindiran pedas:

“Kalau rakyat yang rusak, langsung ditangkap. Kalau pejabat?”

Baca Juga :   ATR 42 JATUH! Jenazah Korban Kedua Tiba di RS Bhayangkara Makassar, Proses Identifikasi Diperketat

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca