1. Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
2. Segera laporkan ke kepolisian atau aparat setempat jika melihat kebakaran.
3. Tidak membuang puntung rokok sembarangan.
4. Tidak meninggalkan api menyala di hutan atau lahan.
5. Hindari membuka lahan dengan cara membakar.
Kasat Binmas Polres Kotabaru, IPTU Mujiyanto, menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan Karhutla.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya serta dampak pembakaran hutan dan lahan, baik bagi lingkungan, kesehatan, maupun kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Diharapkan, upaya ini dapat menekan angka kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kotabaru selama musim kemarau.(Humas)
Editor Restu







