Maklumat Polda Kalsel, Sengaja Bakar Hutan Denda Rp 15 Miliar

B. Undang Urdang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan:
1. Pasal 78 ayat (3), apabila sengaja membakar hutan dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah):
2. Pasal 78 ayat (4), apabila lalai membakar hutan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);:
3. Pasal 78 ayat (11), apabila sengaja membuang benda-benda yang menyebabkan kebakaran hutan dipidana penjara 3 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar lima rupiah).

C. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan & pengelolaan Lingkungan Hidup
1. Pasal 98 dan Pasal 108, apabila sengaja / lalai mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.dan/atau membakar lahan, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah);
2. Pasal 116 ayat (1) dan (2), apabila Tindak Pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan dan sanksi pidana dijatuhkan pada: Badan Usaha dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan Tindak Pidana tersebut.

D.Undang Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan
1. Pasal 108, apabila membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana
penjara 10 tahun dan denda Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
2. Pasal 113 ayat (1) dan (2), Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 108 dilakukan oleh Korporasi, selain pengurus pidana berdasarkan diantaranya Pasal 108 dan/atau pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidang Perkebunan, dipidana dengan pidana denda maksimal 1/3 (sepertiga) dari pidana denda dari masing-masing tersebut.

Untuk itu setiap Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mematuhi larangan sebagaimana diatur dalam Undang Undang tersebut diatas dan memenuhi ketentuan-ketentuan serta persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan per-UUan terkait lainnya untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan. (humas)

Editor Restu