Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Balangan, Rahmadiah, mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pengadaan tanah, khususnya terkait dokumen kepemilikan dan proses komunikasi dengan masyarakat.
“Melalui rakor ini, kami berharap seluruh stakeholder dapat memperkuat koordinasi, sehingga permasalahan klasik seperti ketidaksesuaian data atau keterlambatan dalam pelaksanaan bisa diminimalkan,” ujar Rahmadiah.
Dengan terlaksananya rakor ini, Pemkab Balangan berharap ke depan proses pengadaan tanah dapat berlangsung secara efektif, transparan, dan akuntabel, demi mendukung terwujudnya pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di Bumi Sanggam.(alfi)
Editor Restu







