Kapolres Banjar Imbau Warga Lakukan Sejumlah Hal ini Guna Hindari Karhutla

Ancaman Hukuman untuk Pembakar Hutan dan Lahan

Pelaku pembakaran hutan dikenai pidana apabila melanggar UU Nomor 41/1999 Tentang Kehutanan
Pasal 78 Ayat (3) UU RI Tahun 1999.

“Barang siapa dengan sengaja membakar Hutan, diancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 (Lima Belas) Tahun dan Denda Maksimal Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (Yayu)

Editor: Yayu