Jual Sabu ke 4 Orang, MRM Digerebek Polisi di Mabuun

Setelah mendapat laporan tersebut, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H. segera menggerebek kediaman MRM.

Dari tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu:

  • 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,30 gram
  • 1 buah gawai warna silver
  • 1 buah timbangan digital kecil silver
  • 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan
  • 1 buah stop kontak
  • Uang tunai Rp 245 ribu
  • 1 unit skuter metik

BACA JUGA: TERUNGKAP Penyebab Tewasnya Pria di Mu’ui Haruyan dengan Kepala Terbungkus Plastik

Sebelumnya, di hari yang sama, empat orang tersebut di atas juga sudah diamankan polisi bersama MRM di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU, Joko Sutrisno, seperti dikutip dari laman Polres Tabalong, Minggu (27/7/2025), dari empat orang tersebut, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu:

  • 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,03 gram
  • 1 buah pipet kaca
  • 1 buah korek api gas warna biru
  • 1 buah bong yang terpasang sedotan
  • 1 buah gawai berwarna biru
(yayu)
Editor: Yayu