PENANGKAPAN MASSAL! 1 Camat & 20 Kades di Sumsel Kena OTT: Gegara Serahkan Dana Desa ke APH

Berdasarkan informasi awal, dana yang dihimpun itu disebut sebagai “kewajiban” para kepala desa. Padahal, jika benar berasal dari ADD, dana tersebut termasuk bagian dari keuangan negara, yang penggunaannya telah diatur ketat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Vanny mengingatkan bahwa OTT ini tidak hanya sebagai bentuk penindakan, tapi juga peringatan keras bagi desa-desa lain di Sumatera Selatan agar lebih berhati-hati dan tegas dalam menjaga integritas pengelolaan dana desa.

“Kami mengimbau kepala desa agar tidak takut menolak permintaan yang tidak sesuai aturan, apalagi yang mengatasnamakan APH. Segera minta pendampingan kepada kejaksaan melalui Program Jaga Desa,” tambahnya.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami ke mana saja dana itu mengalir dan apakah praktik ini baru pertama kali terjadi atau sudah menjadi pola sistematis. Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.(Wartabanjar.com/feedgramindo/berbagai sumber)

editor: nur muhammad