Kuasa Hukum Korban Protes Keras! Pemindahan Jumran ke Lapas Balikpapan Diduga Cacat Prosedur

Salah satu kejanggalan utama yang dipersoalkan adalah tindakan Oditur Militer (Odmil) yang dianggap melampaui kewenangan dengan memindahkan Jumran tanpa adanya amar putusan pengadilan.

“Dalam amar putusan tidak ada satu pun instruksi untuk memindahkan Jumran. Prosesnya tidak sesuai prosedur. Itu yang menjadi keberatan kami,” ujar Pazri tegas.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, pemindahan narapidana hanya bisa dilakukan setelah adanya permohonan resmi kepada Kemenkumham dan koordinasi dengan pihak lapas. Namun, dalam kasus ini, tahapan tersebut tidak dijalankan.

“Ini tidak memiliki dasar hukum. Patut dicurigai sebagai maladministrasi. Karena tidak melalui proses yang sah, pemindahan ini cacat prosedur,” lanjutnya.

Rencana Eksaminasi Hukum di Kampus Almamater Juwita

Tak berhenti sampai di situ, tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan eksaminasi terbuka terhadap isi dakwaan dan putusan perkara Jumran. Rencananya, eksaminasi akan digelar di Universitas Islam Kalimantan (Uniska)—kampus tempat Juwita pernah menempuh pendidikan.

“Kami sudah susun konsepnya dan berharap pimpinan Uniska mengizinkan kegiatan ini sebagai bentuk advokasi hukum sekaligus tanggung jawab akademik,” ucap Pazri.

Eksaminasi tersebut akan menghadirkan pakar-pakar hukum untuk mengkaji secara objektif, apakah tindakan pemindahan tersebut memiliki dasar legal yang sah, atau justru bertentangan dengan peraturan yang berlaku.(Wartabanjar.com/Ikhsan)

editor: nur muhammad

Baca Juga :   Siap-Siap! Damkar Tanah Laut Segera Sebar 17 Personel Baru ke Kecamatan

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca