WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pemindahan tersangka Jumran ke Lapas Kelas IIA Balikpapan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak korban memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum keluarga almarhumah Juwita. Tindakan tersebut diduga cacat prosedur dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Tim kuasa hukum yang dipimpin Muhammad Pazri langsung merespons dengan langkah hukum dan administratif, termasuk mengirimkan surat pengaduan ke sejumlah lembaga negara seperti Komisi III dan XIII DPR RI, Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga Kepala Staf Angkatan Laut. “Kami tidak akan tinggal diam. Pemindahan ini terkesan dilakukan diam-diam dan tidak sesuai mekanisme. Ini bentuk serius dari dugaan maladministrasi,” tegas Pazri saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025) malam. BACA JUGA:CATAT! Langit Akan Gelap Total 2 Agustus 2027! Gerhana Matahari Terlama Abad Ini Dapat Perlindungan dari LPSK hingga 2026 Pazri juga mengungkapkan bahwa pada Kamis (17/7/2025) lalu, dirinya bersama keluarga korban telah menemui perwakilan LPSK dan menandatangani pernyataan resmi untuk memperoleh pendampingan hukum serta perlindungan bagi dua saksi penting dalam kasus tersebut. “Perlindungan terhadap keluarga korban diberikan hingga 23 Desember 2026, dan terhadap dua saksi selama enam bulan ke depan,” jelas Pazri. Langkah ini disebut sebagai upaya pencegahan dini untuk memastikan keamanan keluarga korban dan saksi, sekaligus menegaskan keseriusan dalam mengawal kasus yang dianggap penuh kejanggalan. Oditur Militer Dinilai Langgar Wewenang Salah satu kejanggalan utama yang dipersoalkan adalah tindakan Oditur Militer (Odmil) yang dianggap melampaui kewenangan dengan memindahkan Jumran tanpa adanya amar putusan pengadilan. “Dalam amar putusan tidak ada satu pun instruksi untuk memindahkan Jumran. Prosesnya tidak sesuai prosedur. Itu yang menjadi keberatan kami,” ujar Pazri tegas. Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku, pemindahan narapidana hanya bisa dilakukan setelah adanya permohonan resmi kepada Kemenkumham dan koordinasi dengan pihak lapas. Namun, dalam kasus ini, tahapan tersebut tidak dijalankan. “Ini tidak memiliki dasar hukum. Patut dicurigai sebagai maladministrasi. Karena tidak melalui proses yang sah, pemindahan ini cacat prosedur,” lanjutnya. Rencana Eksaminasi Hukum di Kampus Almamater Juwita Tak berhenti sampai di situ, tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan eksaminasi terbuka terhadap isi dakwaan dan putusan perkara Jumran. Rencananya, eksaminasi akan digelar di Universitas Islam Kalimantan (Uniska)—kampus tempat Juwita pernah menempuh pendidikan. “Kami sudah susun konsepnya dan berharap pimpinan Uniska mengizinkan kegiatan ini sebagai bentuk advokasi hukum sekaligus tanggung jawab akademik,” ucap Pazri. Eksaminasi tersebut akan menghadirkan pakar-pakar hukum untuk mengkaji secara objektif, apakah tindakan pemindahan tersebut memiliki dasar legal yang sah, atau justru bertentangan dengan peraturan yang berlaku.(Wartabanjar.com/Ikhsan) editor: nur muhammad