WARTABANJAR.COM – Jagat media sosial dibuat geger oleh tuntutan tegas Oditur Militer terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, yang dinilai bersalah atas pembunuhan berencana terhadap tiga anggota polisi dan pengelolaan judi sabung ayam.
Dalam sidang militer yang digelar di Pengadilan Militer I‑04 Palembang, Sumatera Selatan, Oditur Militer Letkol Darwin Butar Butar menyatakan bahwa perbuatan Kopda Bazarsah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan menuntut hukuman mati serta pemecatan dari kesatuan TNI.
Kronologi Singkat
Pada 17 Maret 2025, saat tim gabungan Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan melakukan penggerebekan di gelanggang sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, TNI AD aktif Kopda Bazarsah melepaskan tembakan hingga menewaskan tiga anggota polisi: AKP Anumerta Lusiyanto (Kapolsek), Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta.
BACA JUGA:TOPAN WIPHA MENGAMUK! Hong Kong Lumpuh, 34 Tewas di Vietnam, Filipina Siaga Banjir
Netizen Menggelegak: “Tegas Gini Dong!”
Respons publik di media sosial membanjiri berbagai platform. Mayoritas netizen menyambut tuntutan hukuman mati ini sebagai langkah tegas dan berani dari institusi militer, apalagi jika dibandingkan dengan kasus-kasus serupa di institusi lainnya.
Berikut beberapa komentar yang viral:
“Respect sama keputusan Pengadilan Militer 🙌🙌”
“Wowww nggak kaleng-kaleng hukumannya! Bikin si coklat tambah jiper ini mah 😂”
“Harus tegas gitu dong… jadi contoh buat institusi lain!”
“Militer TNI keren. Beda ya sama polisi yang tembak anak sekolah di Semarang…”

