Tiga Hari Buron, Pelaku Pembunuhan Brutal di Gulinggang Diciduk di Tengah Hutan

“Motif sementara karena pertengkaran rumah tangga. Saat cekcok dengan istrinya, pelaku membawa senjata tajam dan mengejar istrinya yang kabur ke rumah korban. Di sanalah penganiayaan terjadi,” ungkap Kapolres.

Tragedi itu berlangsung di rumah korban, Ikbal di Desa Gulinggang, yang menjadi sasaran amukan Hamdani.

Pelaku menyerang secara membabi buta dengan sebilah belati, mengakibatkan luka parah di dada, lengan, leher, dan perut korban hingga tewas di tempat.

Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan, meninggalkan desa dalam kepanikan.

Polisi menjerat Hamdani dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Proses penyidikan masih berlangsung guna mendalami latar belakang dan motif pembunuhan.(alfi)

Editor Restu