Polda Kalsel Kerahkan 517 Personel di Operasi Patuh Intan 2025
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polda Kalimantan Selatan resmi menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Intan 2025 selama 14 hari ke depan, dimulai dari Senin, 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
Operasi ini ditandai dengan apel gelar pasukan yang berlangsung di halaman Kantor Ditlantas Polda Kalsel, Jalan A. Yani Km 21, Banjarbaru, pada Senin (14/7/2025).
Apel tersebut digelar untuk memastikan kesiapan personel serta sarana dan prasarana dalam mendukung kelancaran operasi.
Baca Juga
Diserbu Warga! Pasar Murah 2025 di Banjarbaru Resmi Dibuka Wali Kota Hj Lisa Halaby
Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Fahri Siregar, menjelaskan bahwa Operasi Patuh Intan 2025 menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Pelanggaran yang jadi fokus seperti pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm SNI, hingga pengemudi yang tak mengenakan sabuk pengaman,” ujar Kombes Fahri.
Selain itu, razia juga menyasar pengendara yang berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melampaui batas kecepatan, tidak memakai plat nomor kendaraan, menggunakan plat palsu, atau menggunakan plat rahasia.
Kombes Fahri menegaskan bahwa selama operasi berlangsung, petugas akan melakukan tindakan represif berupa penilangan serta pemeriksaan kendaraan secara langsung di sejumlah titik yang telah ditentukan.
“Tujuan utama operasi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Sebanyak 517 personel dikerahkan dalam Operasi Patuh Intan 2025. Sebanyak 100 personel berasal dari Polda Kalsel, sementara 417 lainnya dari Polres jajaran.
Adapun lokasi razia akan difokuskan di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, seperti perempatan lampu merah, jalur padat kendaraan, serta jalan yang sering dijadikan tempat putar balik (U-Turn).
Menariknya, kendaraan angkutan dengan muatan berlebih atau Over Dimension and Over Loading (ODOL) tidak termasuk dalam sasaran operasi kali ini.
“Penindakan terhadap ODOL saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan edukasi secara nasional oleh Korlantas Polri,” tutup Kombes Fahri. (Ramadan)
Editor Restu