“Tanpa menunggu lama, tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan MR, pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 17.30 WITA. Saat ditangkap, MR membawa satu plastik klip berisi sabu seberat 99,08 gram,” jelas Kapolres.
Tak berhenti di situ, hasil interogasi MR membuka jalan lebih besar. Ia mengaku menyimpan sabu dalam jumlah besar di sebuah rumah di Jalan Garis 1, Desa Semangat Dalam. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 12,01 kilogram.
“Jika diuangkan, nilai sabu yang kami amankan setara dengan Rp7,8 miliar. Dengan pengungkapan ini, Polres Banjarbaru berhasil menyelamatkan 149.095 jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, AkBP Pius mengungkapkan ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan besar narkotika yang terafiliasi dengan sindikat Freddy Pratama.
“Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” pungkas Kapolres. (IKhsan)
Editor Restu







