WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) resmi mengeluarkan kebijakan unik dan menyentuh: Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025, yang ditandatangani di Jakarta pada 10 Juli 2025.
Mendorong Keterlibatan Ayah Sejak Dini
Gerakan ini bertujuan membangun kedekatan emosional ayah dan anak, sekaligus mengubah budaya pengasuhan di Indonesia yang selama ini cenderung bertumpu pada peran ibu.
“Pengasuhan efektif membutuhkan keterlibatan aktif kedua orang tua. Sayangnya, banyak anak tumbuh tanpa kehadiran sosok ayah,” bunyi SE Nomor 7/2025.
Menurut data UNICEF 2021, sebanyak 20,9% anak di Indonesia tidak memiliki figur ayah. Bahkan, data BPS 2021 mencatat hanya 37,17% anak usia 0-5 tahun diasuh oleh kedua orang tua.
Melalui gerakan ini, Kemendukbangga/BKKBN ingin membangun kesadaran bahwa peran ayah sangat penting dalam pendidikan dan perkembangan emosional anak.
BACA JUGA:UMKM Naik Kelas! 40 Pelaku Usaha di Tanah Bumbu Dapat Suntikan Ilmu & Semangat Mandiri Ekonomi
Menuju Generasi Emas Indonesia
Gerakan Ayah Mengantar Anak juga merupakan bagian dari Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI)—upaya mendorong pembentukan keluarga berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.
“Kehadiran ayah saat momen penting seperti hari pertama sekolah bisa membentuk rasa aman, percaya diri, dan kesiapan anak untuk belajar,” tulis BKKBN.

