Dalam forum itu, masing-masing pihak menyampaikan penjelasan mengenai legalitas perizinan, aktivitas usaha, serta respons atas laporan masyarakat terkait keberadaan THM di wilayah tersebut.
Rapat menghasilkan dua poin utama:
1. Tempat usaha Fortune Karaoke tidak diizinkan beroperasi, serta tidak dapat melanjutkan proses perizinan selama berada di lokasi yang ditolak warga. Jika pemilik usaha ingin kembali mengurus izin, pemerintah akan membahas dan menentukan lokasi baru berdasarkan kesepakatan bersama.
2. Usaha karaoke yang sudah mengantongi izin dari warga dan Pemerintah Desa hanya boleh beroperasi hingga izin berakhir. Setelah itu, Pemerintah Desa meminta pelaku usaha untuk memindahkan lokasi ke tempat yang telah mereka setujui.
Pimpinan rapat menutup pertemuan setelah seluruh peserta menyampaikan pandangan dan menyepakati langkah tindak lanjut sesuai hasil pembahasan bersama. (haidar)
Editor Restu







