WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Oknum ustadz berinisial MS dan temannya R dibekuk Polsek Banjarbaru Utara karena kasus penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah.
Modusnya, pengadaan kitab di pondok pesantren. Kasus terungkap dari salah satu investor bernama AN.
Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan didampingi Kanit Reskrim
IPDA Felix Harianja mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu investor berinisial AN.
Kejadian ini terjadi pada 16 Maret 2025. Investor AN awalnya ditawari oknum Ustadz MS untuk menjadi pemodal dalam pengadaan kitab di salah satu Pondok Pesantren ternama di Banjarbaru.
Baca Juga
VIRAL! Siswi di Sampit Ini Namanya Cuma “C”, Sah Secara Hukum & Bikin Netizen Gagal Paham!
“Oknum ustadz ini bilang butuh modal sekitar Rp 1,1 Miliar. Lalu pemodal mengiyakan,” ujar Kompol Heru Setiawan, Selasa (8/7/2025).
Dengan perjanjian, pemodal mendapatkan 2/3 dari keuntungan pengadaan kitab tersebut yakni sekitar Rp 134 juta.
Untuk meyakinkan investor, MS mengirimkan bukti transfer bahwa ia sudah menyetorkan uang ke Ponpes tersebut sebesar Rp 93 juta sebagai DP pengadaan kitab.
Merasa yakin, investor menyetorkan sejumlah uang dengan bertahap. Mulai dari mentransfer uang ke rekening toko kitab sebesar 70% dari modal.
Selain itu, tersangka MS mengarahkan AN untuk mengirimkan uang ke tiga rekening
dengan nominal yang berbeda-beda.
“Total kerugian investor atau korban sebesar Rp 729 juta,” katanya.
Setelah menunggu cukup lama, AN merasa ada kejanggalan. Sebab, apa yang dijanjikan oknum Ustadz MS tak kunjung datang.