Satpol PP HST : Orang Luar Dilarang Minta Sumbangan di HST

“Kami sudah berkali-kali menangkap. Toa mereka kami sita, mereka kami peringatkan secara tertulis dan kami minta keluar dari wilayah HST. Bahkan panitia dan aparat desa juga kami panggil untuk menandatangani surat pernyataan,” tambahnya.

Satpol PP HST juga terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan mengaktifkan peran linmas di seluruh desa untuk memperketat pengawasan.

“Kami sudah koordinasi dengan kecamatan dan mengimbau agar seluruh linmas di desa-desa turut aktif. Jadi kalau ada yang mencurigakan, linmas bisa langsung memantau dan menyampaikan laporan awal kepada kami,” kata Halim.

Ia menjelaskan, linmas berperan penting sebagai ujung tombak deteksi dini di lapangan.

“Kadang pelaku berpindah-pindah dengan cepat. Maka kami butuh bantuan linmas dan aparat desa untuk mengikuti arah pergerakan mereka, lalu segera hubungi kami agar bisa langsung kami tindak,” tambahnya.

Bagi warga HST sendiri yang ingin melakukan pengumpulan dana, Satpol PP tetap membuka ruang asal memiliki izin resmi dan tidak memihak ketigakan.

“Kalau dari lokal HST dan bisa dipertanggungjawabkan, kami izinkan. Tapi tetap akan kami bina agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Masyarakat yang menemukan aksi mencurigakan atau ingin melaporkan kejadian darurat lainnya juga bisa menghubungi call center Satpol PP dan Damkar HST di nomor 0821-5535-1010, baik untuk pengaduan sosial, kebakaran, maupun gangguan lain seperti keberadaan ular liar atau sarang tawon di permukiman warga.(Adew)

Editor Restu