WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Laut berhasil membongkar kasus dugaan pencurian belasan unit proyektor di Politeknik Negeri Tanah Laut. Seorang mahasiswa kampus tersebut, Amir Mahmud Bin Aminullah (19), ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan polisi pada Kamis (3/7/2025). Aksi pencurian ini terungkap bermula pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 17.30 WITA. Saat itu, Bayu Agung Wicaksono, seorang staf di ruang dosen mesin, merasa curiga ketika melihat Amir Mahmud keluar dari ruangan tersebut sambil membawa tas proyektor. Baca Juga Kebakaran Hebat di Desa Bakau Kotabaru, Warga Padamkan Api Pakai Genset! Kecurigaan ini mendorong Bayu untuk memeriksa rekaman CCTV. Benar saja, rekaman menunjukkan Amir Mahmud terlihat meninggalkan ruang dosen mesin dengan membawa tas proyektor. Setelah kejadian tersebut, pada Kamis, 26 Juni 2025, pelapor segera melaporkan temuan ini kepada Admin dan Koordinator Prodi TRPAB. Hasil pendataan ulang inventaris proyektor di kampus tersebut menunjukkan adanya kehilangan 11 unit proyektor dari beberapa ruangan. Rinciannya, 4 unit proyektor (1 unit merk EPSON, 3 unit merk INFOCUS) hilang dari ruang dosen mesin, 1 unit proyektor merk NEC dari ruang Lab kelistrikan, serta 6 unit proyektor (5 unit merk EPSON, dan 1 unit merk INFOCUS) dari ruang Prodi Akuntansi. Mengetahui jumlah kerugian yang tidak sedikit, pihak kampus segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tanah Laut untuk ditindaklanjuti secara hukum. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/39/VII/2025/SPKT/POLRES TANAH LAUT/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 3 Juli 2025, tim Sat Reskrim Polres Tanah Laut bergerak cepat. Pada hari yang sama, Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WITA, petugas berhasil mengamankan Amir Mahmud di lingkungan Politeknik Negeri Tanah Laut. Setelah diinterogasi secara lisan, Amir Mahmud mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mengambil 11 unit proyektor inventaris kampus tanpa izin dan secara melawan hukum. Beberapa barang bukti berhasil disita polisi, antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman video CCTV dari pelapor, serta dari tersangka disita satu lembar jaket hoodie zipper warna hitam, satu lembar kemeja lengan panjang warna putih, satu lembar celana jeans panjang warna biru, satu buah tas ransel merk warna hitam, dan satu unit Handphone merk Vivo warna biru muda. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Saat dikonfirmasi oleh Wartabanjar.com, Kasat Reskrim Polres Tala, IPTU Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan kejadian ini. "Ya benar, kejadian berdasarkaan yang dilaporkan oleh pelapor tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 17.30 wita," ujarnya. Polres Tanah Laut berkomitmen penuh dalam memberantas tindak pidana pencurian dan mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan di lingkungan masing-masing. (Gazali) Editor Restu