Sebagai langkah pencegahan, pihak berwenang telah memasang spanduk imbauan di sejumlah titik strategis di Kuin Selatan. Warga diimbau agar tetap waspada terhadap potensi pelepasan hewan liar maupun peliharaan ilegal.
“Ini jadi pengingat serius. Apalagi sebelumnya di kawasan Jafri Zamzam juga pernah muncul laporan serupa. Kami ingin warga lebih waspada,” tegas Annang.
Ia juga mengingatkan bahwa memelihara buaya tanpa izin adalah pelanggaran hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan.
“Buaya itu termasuk satwa dilindungi. Kalau masih kecil mungkin terlihat lucu, tapi saat dewasa bisa sangat berbahaya,” ujarnya.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Tim gabungan terus menjalin koordinasi dengan lembaga konservasi dan aparat penegak hukum. Informasi lanjutan akan disampaikan setelah investigasi rampung.
“Untuk sementara anak buaya itu masih diamankan oleh Polairud. Kami akan sampaikan update selanjutnya begitu ada perkembangan baru,” pungkas Annang.(Wartabanjar.com/Ramadan)
editor: nur muhammad







