Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas, yang telah ditetapkan sebagai panduan resmi dalam pengelolaan informasi tertulis di lingkungan pemerintahan kabupaten maupun desa.
BACA JUGA: Terekam CCTV! Aksi Pencuri HP di Warung Bubur Ayam Banjarmasin Viral, Warganet Geram
Melalui sosialisasi ini, Pemkab HST berharap seluruh aparatur desa dapat memahami dan menerapkan penyusunan naskah dinas dengan benar, sehingga dapat menghindari kesalahan administratif yang dapat menghambat kinerja organisasi.
“Administrasi adalah jantung sekaligus urat nadi jalannya pemerintahan, demi mewujudkan pelayanan administrasi yang tertib, terkendali, dan terkoordinasi,” pungkasnya. (Adew)
Editor: Yayu







