Polres Tanah Laut Ungkap 17 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Intan 2025, Kepala Desa Swarangan Turut Diamankan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Kepolisian Resor Tanah Laut (Polres Tala) mengungkap 17 kasus narkotika dengan meringkus 19 tersangka dalam Operasi Antik Intan 2025 yang digelar pada 17 hingga 30 Juni lalu.
Di antara para pelaku yang diamankan, terdapat satu aparatur desa, yakni Kepala Desa Swarangan, yang mengejutkan publik karena telah aktif menggunakan sabu sejak 2016 setelah sempat "coba-coba" pada 2003.
Baca Juga
Diduga Gengster Banjarmasin Terlibat Tawuran di Jalan A Yani km 2,5
Hasil operasi ini dirilis dalam konferensi pers di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tanah Laut pada Kamis (3/7/2025).
Wakapolres Tanah Laut, Kompol Andri Hutagalung, memaparkan bahwa Operasi Antik Intan 2025 berhasil mencapai target dengan mengungkap empat kasus yang telah ditetapkan sebelumnya.
Secara keseluruhan, dari 17 laporan polisi yang masuk, 19 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 18 laki-laki dan 1 perempuan.
"Dari seluruh pelaksanaan Operasi Antik Tanah Laut, kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 53 gram, uang tunai Rp 5.800.000, serta 6 unit kendaraan roda dua," ujar Kompol Andri.
Ia menambahkan, dengan disitanya barang bukti ini, Polres Tanah Laut diperkirakan telah menyelamatkan 1.765 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Kasus penangkapan Kepala Desa Swarangan menjadi sorotan utama dalam rilis ini. Kasat Resnarkoba, AKP Ferry Kurniawan G menjelaskan bahwa kepala desa tersebut diamankan dengan barang bukti 1,90 gram sabu berat kotor atau 1,70 gram berat bersih.
"Beliau menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2003 namun pada saat itu coba-coba, kemudian intens pada tahun 2016 sampai sekarang, jadi beliau pengguna berat," ungkap AKP Ferry. Penangkapan dilakukan di kediaman sang kades, di kamar, saat ia sedang menyiapkan sabu untuk digunakan.
Menurut pengakuan kades, barang haram tersebut didapat dari seorang berinisial DH di Tanah Laut.
AKP Ferry Kurniawan juga mengungkapkan bahwa di Desa Batilai, pihaknya mengamankan dua tersangka dengan barang bukti sekitar 200 gram sabu.
Untuk Kepala Desa Swarangan, ia diancam dengan Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 12 tahun penjara.
Wakapolres Andri Hutagalung menambahkan, rata-rata latar belakang pendidikan para tersangka relatif rendah, kebanyakan hanya tamatan SD dan SMP.
Sebagian besar juga tidak memiliki pekerjaan tetap, ada yang menjadi buruh serabutan, berkebun, dan beberapa lainnya tidak bekerja.
Dari segi usia, mayoritas tersangka (12 orang) berusia di bawah 30 tahun, 6 orang di bawah 50 tahun, dan 1 orang di atas 50 tahun, menunjukkan bahwa kelompok usia produktif menjadi sasaran utama peredaran narkoba.
Menyikapi kasus ini, Wakapolres Tanah Laut menegaskan komitmen pihaknya.
"Kami tidak akan pernah lelah untuk terus melakukan penindakan dan pencegahan, serta menggandeng semua elemen masyarakat dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika," tegasnya.
AKP Ferry juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap gangguan kamtibmas, khususnya terkait narkotika.
"Untuk Kepala Desa, ini sebagai pembelajaran karena jabatan itu sebagai amanah. Jadi dimaksimalkan untuk mengemban jabatan tersebut untuk menjalankan di masing-masing sektornya," pesannya.
Ia juga mengingatkan, "Stop narkoba, karena narkoba enggak ada manfaatnya sama sekali."
Dalam tanggapannya, Kepala Desa Swarangan mengakui penggunaan sabu tersebut.
"Menggunakan sabu tidak ada faktor apa-apa. Membeli menggunakan dana pribadi," ujarnya.
Ia juga membenarkan bahwa penggunaan sabu sudah lama dilakukan, meski ia mengklaim "bukan ketagihan kita memakai juga enggak sering-sering."
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Kasi Humas AKP Hari Setiawan, A.Md, serta sejumlah awak media lokal, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. (Gazali)
Editor Restu