WARTABANJAR.COM, BATULICIN- Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais mengatakan bahwa dokumen Perubahan KUA memuat arah kebijakan pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah yang disusun berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Tahun 2025.
Ia juga mengatakan perlunya optimalisasi pelaksanaan belanja daerah secara efisien dan efektif.
Dokumen ini tertuang dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 36 Tahun 2025.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka penyampaian Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, Senin (30/6/2025) mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif.
Pemerintah Daerah menyusun perubahan KUA-PPAS 2025 untuk:
- Memberikan gambaran kondisi ekonomi makro daerah dan proyeksi pendapatan tahun anggaran berjalan.
- Menjadi pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025.
- Menyelaraskan program nasional dan daerah guna meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
- Mengoptimalkan pelaksanaan belanja daerah secara efisien dan efektif.
- Memperkuat koordinasi antara eksekutif dan legislatif agar perencanaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Kepala Daerah wajib menyusun rancangan KUA berdasarkan RKPD sebagai dasar penyusunan APBD yang terdiri atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Pemerintah Daerah memproyeksikan pendapatan dalam Perubahan APBD 2025 meningkat dari Rp2,92 triliun menjadi Rp3,32 triliun.